Cyberpers. Com-MENTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah menggunakan ponton selam kembali menjadi sorotan di perairan Laut Keranggan–Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Puluhan ponton disebut masih beroperasi, sementara kondisi perairan dan ruang tangkap nelayan tradisional dikhawatirkan semakin terdampak.(27-08-2026)
Suara mesin kompresor dan aktivitas penyelaman disebut berlangsung hingga malam hari. Sejumlah warga dan sumber lapangan mempertanyakan pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Salah satu ponton yang menjadi perhatian adalah ponton bertuliskan “RESTOE”. Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, ponton tersebut disebut mampu menghasilkan pasir timah dalam jumlah cukup besar.
“Ponton ‘RESTOE’ ngasil, kemarin jak 6 kampel, tadi malam 5 kampel,” ujar sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/8).
Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Demikian pula mengenai jumlah produksi, kepemilikan ponton, maupun pihak yang disebut berada di balik aktivitas tersebut, masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi resmi.
Produksi Besar Jadi Pertanyaan
Jika informasi mengenai hasil hingga belasan kampel tersebut benar, publik patut mempertanyakan bagaimana aktivitas ponton tersebut dapat berlangsung dan siapa saja yang memiliki kewenangan maupun kepentingan di balik kegiatan tersebut.
Aktivitas tambang laut dengan metode penyelaman juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kondisi dasar perairan, biota laut, serta aktivitas nelayan tradisional.
Persoalan tidak berhenti pada keberadaan ponton. Rantai distribusi hasil tambang juga perlu ditelusuri, termasuk asal-usul material, legalitas kegiatan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil produksi.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Kondisi ini menjadi ujian bagi pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat. Jika kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan atau berada di luar ketentuan yang berlaku, penindakan harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Polres Bangka Barat, Syahbandar, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu memberikan penjelasan mengenai status aktivitas ponton di Laut Keranggan–Tembelok.
Publik berhak mengetahui: siapa pemilik ponton “RESTOE”, apakah aktivitasnya memiliki legalitas, dari mana hasil tambang tersebut dipasarkan, dan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait masih diupayakan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan bantahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Investigasi mengenai aktivitas tambang laut di Keranggan–Tembelok masih berlanjut.
Tim



Social Footer