Breaking News

14,1 Gram Sabu dan 10 Butir Diduga Ekstasi Disita, Buruh Harian di Sungailiat Ditangkap Polisi



CYBERPERS.COM-BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang buruh harian berinisial RJ alias Randa (26) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sungailiat.

Randa diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Menurut polisi, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungailiat.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Sungailiat. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Budi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Randa yang diketahui merupakan warga Lingkungan Parit Padang. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa 34 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 14,1 gram, serta satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,5 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah potongan sedotan yang menurut polisi diduga digunakan untuk memaketkan narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar dan belasan butir pil ekstasi. Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta belasan potongan sedotan yang kuat dugaan digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut,” kata Iptu Budi.

Atas penangkapan tersebut, Randa kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan peredarannya.

Polisi juga masih mendalami apakah tersangka hanya berperan sebagai pengguna atau memiliki peran lain dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan paket diduga sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi. Polisi pun diharapkan dapat mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan kepada siapa saja barang tersebut diduga akan diedarkan.

Randa masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadap dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close