Breaking News

Agrinas Disorot Kelola Sekitar 80 Hektare Lahan Sawit di Celuak, Pemdes Klaim Belum Terima Kontribusi: Siapa yang Memberikan Izin?


CYBERPERS.COM-CELUAK, BANGKA TENGAH – Pengelolaan lahan sawit yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan(05-09-2026).

Lahan yang disebut memiliki luas sekitar 80 hektare tersebut dikabarkan saat ini dikelola oleh Agrinas. Namun, muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar pengelolaan, status kawasan, hingga kontribusi yang diberikan kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Kepala Desa Celuak saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya berada di pihak Agrinas.

“Untuk pengelolaan 100 persen dikelola oleh Agrinas dan kontribusi ke desa sampai saat ini belum ada sama sekali. Jadi mohon saran dan petunjuknya, seperadik,” ujar Kepala Desa Celuak.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena hingga kini, menurut Pemerintah Desa Celuak, belum terdapat kontribusi yang diterima desa dari pengelolaan perkebunan sawit tersebut.

Di sisi lain, status lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi juga memunculkan pertanyaan penting. Atas dasar apa Agrinas mengelola lahan tersebut dan siapa pihak yang memberikan kewenangan atau izin pengelolaannya?

Pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan, mengingat pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tentunya berkaitan dengan status kawasan, legalitas pemanfaatan, serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga patut mengetahui apakah terdapat dokumen kerja sama, penugasan, perizinan, atau bentuk legalitas lainnya yang menjadi dasar Agrinas dalam mengelola lahan sekitar 80 hektare tersebut.

Selain persoalan legalitas, aspek manfaat juga perlu diperjelas. Apakah terdapat skema kemitraan, pemberdayaan masyarakat, bagi hasil, atau bentuk kontribusi lainnya yang seharusnya diterima Desa Celuak dan masyarakat sekitar?

Jika pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh Agrinas, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya, ke mana hasil produksi sawit disalurkan, serta sejauh mana masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari keberadaan perkebunan tersebut.

Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi dan kejelasan informasi mengenai pengelolaan lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan kewenangan kepada Agrinas, apa dasar pengelolaannya, serta bagaimana skema kontribusi kepada Desa Celuak dan masyarakat masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Konfirmasi kepada pihak Agrinas dan instansi berwenang diperlukan agar informasi mengenai status lahan, dasar pengelolaan, serta manfaat bagi masyarakat dapat diketahui secara terang dan berimbang.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close