Cyberpers.com-PANGKALPINANG — Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Persidangan perkara yang menjerat Muhammad Amin dan Maza Eko Putra tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, sebanyak 42 saksi tercatat dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, Muhammad Amin dan Maza Eko Putra didakwa melakukan sejumlah pengeluaran dana hibah KONI Bangka Barat yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini didakwakan sekitar Rp835 juta, yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Bangka Barat.
Salah satu yang diungkap dalam dakwaan yakni dugaan belanja fiktif token listrik untuk Sekretariat KONI Bangka Barat.
Pada tahun 2020, pengeluaran token listrik yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp1,46 juta. Dalam dakwaan, pengeluaran tersebut disebut menggunakan nota dari Toko Alfarizqy dan Toko A&I secara berulang.
Dugaan serupa disebut kembali terjadi pada tahun 2021. Kali ini, pengeluaran token listrik yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp3,012 juta.
Namun, persoalan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan token listrik.
Dakwaan juga menguraikan sejumlah pengeluaran lainnya, di antaranya dana pembinaan cabang olahraga PTMSI Bangka Barat, dana prestasi Percasi Bangka Barat, biaya pelantikan Askab PSSI Bangka Barat, serta honorarium tim keamanan.
Berbagai pengeluaran tersebut menjadi bagian dari perkara yang saat ini sedang diuji melalui proses persidangan. Keterangan para saksi dan alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Uraian mengenai dugaan belanja fiktif maupun pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut merupakan materi dalam surat dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan.
Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Social Footer