Breaking News

DAS Kampak Sudah Dipasang Plang Larangan, Kini Aliran Hasil Timah Diminta Diusut: Dugaan Nama JK Disebut


BANGKA BARAT — Pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, menjadi perhatian publik. Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah mendapat sorotan dan perlu diawasi.

Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian berikutnya bukan hanya mengenai aktivitas di lokasi, melainkan ke mana hasil timah dari kawasan tersebut mengalir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan jalur penampungan hasil timah dari aktivitas di kawasan DAS Kampak. Dalam informasi tersebut, nama JK disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penampungan atau pembelian hasil timah.

Informasi itu tentunya perlu diverifikasi. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan di titik tambang, tetapi juga menelusuri aliran hasil produksi dari hulu hingga ke hilir.

Mulai dari siapa yang menggarap lokasi, siapa yang mengangkut hasil tambang, kepada siapa hasil tersebut diserahkan, bagaimana proses transaksinya, hingga siapa pihak yang menjadi penampung atau pembeli akhir.

Sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan fee koordinasi sebesar 15 persen dari hasil produksi serta dugaan sistem satu pintu dalam penyaluran hasil timah. Jika informasi tersebut benar, mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dengan sudah terpasangnya plang larangan, publik kini menunggu langkah berikutnya. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada lokasi tambang, sementara aliran hasil timahnya tidak pernah ditelusuri.

Pertanyaan besarnya kini: jika masih ada hasil timah yang keluar dari kawasan tersebut, ke mana hasilnya pergi dan siapa yang menampungnya?

JK dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini dipersilakan memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Seluruh informasi mengenai dugaan penampungan, fee 15 persen, dan aliran hasil timah tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi dan bukan merupakan kesimpulan hukum.


Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close