Cyberpers.com-PANGKALPINANG — Demi mendapatkan uang untuk membeli sabu, dua pria yang disebut sebagai residivis kembali berurusan dengan hukum.
Keduanya diketahui berinisial R (18) dan Doni. Keduanya diamankan personel Polresta Pangkalpinang setelah diduga mencuri sebanyak 16 tabung gas milik warga di kawasan Girimaya, Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani menyampaikan, kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.
Saat diamankan, keduanya disebut mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari penjualan tabung gas hasil curian tersebut disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Barang bukti berupa sejumlah tabung gas turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini kembali menjerat keduanya setelah disebut pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Polisi masih mendalami rangkaian pencurian, penjualan barang hasil kejahatan, serta dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika.
Catatan: penyebutan sebagai pelaku/bersalah tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Social Footer