Breaking News

Lahan HP Eks PT Hans Buana Inti Guna Lestari Kini Dikelola Agrinas, Pemdes Celuak Pertanyakan Status, Dasar Pengelolaan hingga Kontribusi untuk Masyarakat

CYBERPERS.COM-BANGKA TENGAH — Pengelolaan lahan HP yang sebelumnya disebut berkaitan dengan PT Hans Buana Inti Guna Lestari di wilayah Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celuak, lahan tersebut sebelumnya berkaitan dengan PT Hans Buana Inti Guna Lestari, kemudian disebut masuk dalam penertiban atau penyitaan oleh Satgas PKH dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas.

Namun, kondisi tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tingkat desa, terutama mengenai status lahan setelah tindakan Satgas PKH serta dasar hukum pengelolaannya oleh Agrinas.

BPD Celuak mempertanyakan, setelah lahan tersebut ditertibkan atau disita, bagaimana status hukumnya? Apakah telah menjadi aset atau berada dalam penguasaan negara, dan siapa pihak yang kemudian memberikan kewenangan kepada Agrinas untuk mengelolanya?

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar pengelolaan lahan yang berada di wilayah Desa Celuak.

Selain persoalan status dan dasar pengelolaan, BPD juga menyoroti aspek manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, sejauh informasi yang diterima di tingkat desa, belum terdapat kontribusi yang diterima Pemerintah Desa Celuak dari pengelolaan lahan tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lain: jika lahan tersebut berada di wilayah Desa Celuak dan kini dikelola Agrinas, bagaimana bentuk kontribusi atau manfaat yang diberikan kepada masyarakat sekitar?

Apakah terdapat program pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pembangunan fasilitas umum, atau bentuk manfaat lainnya?

Pemerintah Desa Celuak juga perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana desa mengetahui proses peralihan pengelolaan lahan tersebut dan apakah pernah menerima dokumen atau pemberitahuan resmi terkait pengelolaannya.

Sementara itu, pihak Agrinas diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar kewenangan pengelolaan, pihak yang memberikan kewenangan, serta bentuk kontribusi atau program yang diberikan kepada masyarakat Desa Celuak.

Begitu pula dengan pihak terkait penertiban lahan, termasuk Satgas PKH, penting memberikan penjelasan mengenai status lahan setelah dilakukan tindakan terhadap lahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan PT Hans Buana Inti Guna Lestari.

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, masyarakat dapat mengetahui secara terang siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, mengapa Agrinas menjadi pengelola, serta sejauh mana keberadaan pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Celuak.

Catatan: keterangan mengenai riwayat lahan dan tindakan Satgas PKH dalam berita ini bersumber dari informasi BPD Celuak dan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Tim



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close