Breaking News

DIBURU TIM MERIAM, TERDUGA PELAKU CURAS DI MENTOK DITANGKAP DI KEBUN KARET

Cyberpers.com-MENTOK — Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (26), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Telbi, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

DS diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perkebunan karet milik warga di Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya dua unit handphone milik korban. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.

"Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di perkebunan karet," ujar Yos, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum kejadian, seorang pemuda diketahui sempat mendatangi rumah korban dan meminta meminjam handphone dengan alasan hendak menghubungi adiknya. Namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati dua handphone yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang.

Anak korban yang sempat terbangun saat kejadian mengaku melihat seorang pemuda berada di dalam rumah. Namun, anak korban disebut merasa takut untuk berteriak setelah mendapat gertakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mentok.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui perbuatannya. Dua handphone yang diduga dicuri, yakni Oppo A3s warna biru dan Vivo Y02T warna gold, diketahui telah dijual atau dititipkan untuk dijual.

Oppo A3s disebut dijual kepada seorang perempuan berinisial P dengan harga Rp250 ribu. Sementara Vivo Y02T dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual dengan harga Rp300 ribu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Yos Sudarso menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.

Type and hit Enter to search

Close