Cyberpers.com-BANGKA BARAT — Dugaan aktivitas pembelian hasil timah dari penambangan yang diduga ilegal menjadi sorotan di kawasan Bukit Lintang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Informasi yang dihimpun media menyebut nama Akay/Afung diduga sebagai pihak yang membeli timah dari sejumlah penambang. Sumber timah tersebut disebut berasal dari aktivitas penambangan, baik di darat maupun di wilayah laut.
Aktivitas pembelian diduga berlangsung di sekitar kediaman pribadi Akay/Afung yang berada di kawasan Vihara Bukit Lintang, Parittiga.
Tak hanya pembelian, informasi yang diterima media juga menyebut adanya aktivitas yang diduga merupakan pelobian timah di sekitar lokasi tersebut.
Seorang narasumber yang mengetahui kondisi di lapangan mengungkapkan bahwa lokasi pelobian sebelumnya berada di bagian samping rumah, dekat area tempat sembahyang. Namun, aktivitas tersebut disebut kini berpindah ke bagian belakang rumah.
“Iya bang, dulu di samping rumahnya yang ada tempat sembahyang. Sekarang pindah ke belakangnya, ada pelobian juga,” ujar narasumber.»
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul timah yang dibeli, kelengkapan dokumen, legalitas pembelian, serta aktivitas pelobian yang disebut berada di lokasi tersebut.
Jika benar terdapat pembelian timah yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat terkait dapat menelusuri rantai peredarannya untuk memastikan dari mana material diperoleh dan bagaimana proses pembeliannya dilakukan.
Media masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas informasi tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, Akay/Afung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembelian maupun aktivitas pelobian timah yang disebutkan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Akay/Afung serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan dan asal-usul timah tersebut.
.jpg)
Social Footer