CYBERPERS.COM-BANGKA TENGAH — Nasib kebun plasma masyarakat Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah lahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan PT Hans Buana Inti Guna Lestari kini dikelola Agrinas 12-09-2026.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan informasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celuak, sebelumnya terdapat kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui PT Hans.
Namun setelah lahan tersebut disebut ditertibkan atau disita Satgas PKH dan kemudian pengelolaannya beralih kepada Agrinas, masyarakat mempertanyakan bagaimana status kebun plasma yang sebelumnya mereka terima.
Persoalan yang turut dipertanyakan adalah dugaan adanya skema pembagian 70:30 persen dalam pola kemitraan atau kebun plasma sebelumnya.
Masyarakat ingin mengetahui, jika memang skema 70:30 persen tersebut pernah berlaku, bagaimana statusnya setelah pengelolaan lahan beralih kepada Agrinas?
Apakah skema tersebut masih berlaku, berubah, atau sudah tidak ada?
Jika sudah tidak berlaku, masyarakat mempertanyakan berdasarkan dokumen atau keputusan apa perubahan tersebut dilakukan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut hak dan manfaat ekonomi masyarakat yang sebelumnya disebut sebagai penerima kebun plasma.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai luas kebun plasma, jumlah penerima manfaat, serta hasil yang telah diperoleh dari kebun tersebut sebelum dan setelah perubahan pengelolaan.
Selain itu, warga ingin mengetahui apakah setelah Agrinas mengelola lahan tersebut masih terdapat mekanisme yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Desa Celuak.
Jika dahulu masyarakat memiliki kebun plasma dengan pola pembagian tertentu, lalu setelah lahan beralih pengelolaan kepada Agrinas, ke mana hak dan manfaat masyarakat tersebut?
Pemerintah Desa dan BPD Celuak diharapkan dapat menjelaskan riwayat kebun plasma tersebut, termasuk dasar pembentukannya, jumlah masyarakat penerima, luas lahan, serta statusnya saat ini.
Pihak Agrinas juga perlu memberikan klarifikasi mengenai status kebun plasma eks PT Hans setelah pengelolaan beralih, termasuk apakah masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima manfaat masih memiliki posisi dalam pola pengelolaan saat ini.
Sementara pihak terkait penertiban lahan, termasuk Satgas PKH, penting memberikan penjelasan mengenai status kebun plasma masyarakat setelah dilakukan penertiban terhadap lahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan PT Hans.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai hilangnya atau berubahnya manfaat yang sebelumnya mereka terima.
Kini pertanyaan warga bukan semata-mata siapa yang mengelola lahan, tetapi bagaimana nasib kebun plasma yang dahulu diperuntukkan bagi masyarakat dan apakah hak serta manfaat mereka masih tetap ada.
Catatan: dugaan skema 70:30 persen dalam tulisan ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi pihak terkait.
Tim



Social Footer