Breaking News

GAIB 212 SIAP GELAR AKSI DI DEPAN PT AYAM MAS, PEMERINTAH LEBak DIMINTA JANGAN TUTUP MATA


Lebak Banten, cyberpers.com — Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peternakan ayam di wilayah Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan keras. Keluhan masyarakat terkait kondisi air bersih yang diduga terdampak aktivitas peternakan kini mendapat perhatian serius dari organisasi masyarakat

Ketua Ormas Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212, Umar Pijay, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah aksi sebagai bentuk desakan agar persoalan yang dikeluhkan warga segera mendapatkan penanganan konkret.

Umar menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian, GAIB 212 akan mengambil langkah aksi demonstrasi di depan PT Ayam Mas.

“Keluhan masyarakat jangan dianggap sepele. Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Harus jelas sumber persoalannya, bagaimana kondisi kualitas air, dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran,” tegas Umar Pijay, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Umar mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka, dan berdasarkan data, termasuk pengambilan sampel serta pengujian kualitas air oleh instansi atau laboratorium yang berwenang.

“Pemerintah jangan takut bertindak. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara kegiatan usaha tetap berjalan tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, GAIB 212 tidak mempersoalkan kegiatan usaha selama dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Umar juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur antara lain persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengawasan, dan mekanisme sanksi administratif.

“Artinya, pemerintah memiliki instrumen hukum. Tinggal bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Umar.

Ia meminta pengawasan terhadap persoalan lingkungan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai masyarakat kecil ketika melakukan pelanggaran langsung ditindak, tetapi ketika perusahaan yang dipersoalkan masyarakat justru lambat ditangani. Semua harus berdiri sama di hadapan aturan,” tegasnya.

Umar menambahkan, rencana aksi GAIB 212 bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak perusahaan, melainkan sebagai bentuk tekanan publik agar persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga mendapatkan kepastian.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian resmi dari instansi berwenang. Pihak PT Ayam Mas juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapannya terkait keluhan masyarakat tersebut.

Sumber: Ketua Ormas Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212, Umar Pijay, 

Pewarta: (MZ/DO)

Type and hit Enter to search

Close