Cyberpers.com-Bangka Barat-Dugaan kerusakan kawasan hutan dan aliran Sungai Buton di Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Kawasan yang disebut berada di sekitar aktivitas sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu diduga mengalami pembabatan hutan hingga pengerukan aliran sungai.
Pantauan di lapangan, sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat setempat, menunjukkan sejumlah pohon besar telah hilang. Aliran sungai juga disebut mengalami pengerukan dan terdapat tanggul serta pipa berukuran sekitar 12 inci.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekosistem sungai dan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitasnya dari kawasan tersebut.
Tokoh masyarakat Dusun Tumbak, Muhammad Qosim Thaha Al Fatih, mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bangka Barat sejak 29 Juli 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada unsur Forkopimda, termasuk Kajari dan Kapolres Bangka Barat, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ATR/BPN, BPD, Camat Jebus, dan Kepala Desa Tumbakpetar.
Qosim meminta agar pemerintah membentuk tim terpadu untuk memeriksa dugaan kerusakan tersebut.
«“Kami sudah sampaikan surat agar mereka membuat tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas kerusakan di wilayah yang digarap itu. Namun, sampai hari ini tim terpadu belum datang,” ujar Qosim saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026) pagi.»
Menurut Qosim, masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan perusahaan harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Sebelum aktivitas perusahaan berjalan, Qosim mengaku pernah dimintai bantuan oleh Pemerintah Desa Tumbakpetar untuk meredam potensi penolakan masyarakat.
Dalam musyawarah awal, ia mengaku telah meminta agar kawasan hijau di sekitar sungai tetap dipertahankan dengan jarak sekitar 30–40 meter dari bibir sungai.
Namun, ia menyebut kondisi di lapangan justru berbeda.
“Perusahaan yang tahu aturan seharusnya meninggalkan pohon dan hutan di arah sungai, jangan digarap. Namun yang terjadi, hutan di pinggir sungai justru dibabat habis hingga ratusan meter bahkan kilometer. Bahkan sungai dikeruk dan diangkat,” katanya.
Qosim juga menuding aktivitas pembabatan diduga dilakukan pada malam hari sehingga minim pengawasan masyarakat.
Ia sebelumnya mengaku meminta bentuk kompensasi senilai Rp100 juta untuk bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk opsi disalurkan melalui masjid. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kompensasi tersebut.
Sorotan lainnya muncul setelah surat pengaduan dilayangkan. Qosim menyebut beberapa hari kemudian perusahaan bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa menggelar pembagian beras sebanyak 5 kilogram per orang di masjid.
Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan respons terhadap keresahan masyarakat.
Qosim juga menyoroti keberadaan tanggul dan pipa di kawasan sungai. Menurutnya, pembangunan fasilitas di aliran sungai tidak semestinya dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan kepentingan umum.
“Bukan asal buat tanggul. Tanggul yang dibuat berdasarkan undang-undang itu untuk kepentingan umum, misalnya dermaga nelayan atau tambatan perahu, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat mengaku masih minim mendapatkan informasi mengenai legalitas perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Qosim mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari legalitas usaha, status lahan, dokumen pertanahan, hingga pola kemitraan atau plasma dengan masyarakat.
“Kami belum melihat IUP, HGU, klausul plasmanya seperti apa, berapa nilai buah sawit yang akan dibeli dari kebun masyarakat, hingga berapa tenaga kerja lokal yang diserap. Nama perusahaannya saja sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Masyarakat yang sebelumnya menandatangani surat penolakan disebut berencana melayangkan surat tuntutan kedua kepada pemerintah dan instansi terkait.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan instansi berwenang. Publik menunggu apakah dugaan pembabatan kawasan hutan dan perubahan aliran Sungai Buton tersebut akan segera diperiksa melalui tim terpadu, termasuk memastikan legalitas kegiatan perusahaan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan, Bupati Bangka Barat, Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait.
Tim



Social Footer