Breaking News

Kakek Tiri 65 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Diduga Cabuli Anak 8 Tahun hingga 4 Kali



CYBERPERS.COM-PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial WB (65), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Mirisnya, terduga pelaku diketahui merupakan kakek tiri korban. Kasus tersebut kini tengah ditangani dan didalami oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, WB diamankan polisi pada Kamis (3/9/2026) saat berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada orang tuanya, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali, masing-masing pada Maret, April, Mei, dan Juni 2026.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga hingga akhirnya ditangani kepolisian.

Namun, saat diamankan, WB disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban.

Saat ini, WB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Polisi juga masih mendalami keterangan korban, keluarga, maupun pihak-pihak terkait guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 8 tahun dan dugaan peristiwa disebut terjadi berulang kali.

Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close