Breaking News

Bukan Sekadar Menagih, Kecamatan Nibung Hangus Kedepankan Edukasi Wajib Pajak PBB-P2


Bukan Sekadar Menagih, Kecamatan Nibung Hangus Kedepankan Edukasi Wajib Pajak PBB-P2


BATU BARA – Ada pendekatan berbeda yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah kecamatan tidak hanya mengandalkan surat imbauan, tetapi juga memilih turun langsung menemui Wajib Pajak.

Langkah tersebut dilakukan setelah rapat kerja dan evaluasi realisasi PBB-P2.

Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. kemudian menginstruksikan Tim Kecamatan untuk melakukan pendekatan langsung kepada Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Kehadiran tim di lapangan tidak hanya untuk mengingatkan mengenai pembayaran PBB-P2.

Komunikasi juga diarahkan pada pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak dan pentingnya kepatuhan dalam memenuhi pembayaran.

Agus mengatakan, pemerintah ingin membangun kesadaran melalui komunikasi yang baik.

“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik,” ujar Agus.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif diperlukan agar Wajib Pajak memahami bahwa kewajiban membayar PBB-P2 merupakan bagian dari kewajiban sebagai pemilik atau pengelola objek pajak.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Sebelumnya, pemerintah kecamatan telah menerbitkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 tertanggal 21 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan objek pajak, masih terdapat lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.

Termasuk di antaranya lahan dengan luas di atas 2 hektare.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah kecamatan dalam mendorong optimalisasi realisasi PBB-P2.

Namun, pendekatan yang dipilih tidak semata-mata menempatkan pemerintah sebagai pihak yang melakukan penagihan.

Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus justru mengedepankan komunikasi agar masyarakat memperoleh informasi dan memahami kewajibannya.

Agus mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang komunikasi kepada Wajib Pajak.

“Pemerintah hadir untuk mengingatkan, memberikan penjelasan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak,” ungkapnya.

Bagi pemerintah kecamatan, komunikasi secara langsung juga menjadi kesempatan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas waktu pembayaran terlewati.

Agus mengajak seluruh Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tepat waktu.

“Jangan menunggu didatangi. Mari kita selesaikan kewajiban pajak tepat waktu,” tegasnya.

Selain menyasar Wajib Pajak secara umum, perhatian juga diberikan kepada pemilik dan pengelola lahan perkebunan serta pertanian.

Pemerintah kecamatan mengingatkan agar setiap pemilik maupun pengelola objek pajak memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan.

Pembayaran dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang ditunjuk dengan menggunakan SPPT atau NOP.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat agar pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang resmi.

Kecamatan Nibung Hangus menjalankan langkah tersebut dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Batu Bara yang berlaku.

Pemerintah kecamatan berharap pendekatan edukatif dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

Sebab, menurut pemerintah kecamatan, pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif.

Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, komunikasi antara pemerintah dan Wajib Pajak diharapkan tidak hanya berlangsung ketika terdapat kewajiban yang harus dibayar.

Lebih jauh, komunikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib pajak di tengah masyarakat.

Agus berharap realisasi PBB-P2 Kecamatan Nibung Hangus semakin optimal melalui kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“Dari masyarakat, untuk pembangunan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.


Penulis: Khang Akhyar


Type and hit Enter to search

Close