Breaking News

Konferensi Pers: Polres Bangka Barat Ungkap Peredaran 78,81 Gram Sabu di Mentok, Satu Tersangka Diamankan



CYBERPERS.COM-MENTOK, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,81 gram yang berhasil diungkap oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/9/2026), polisi memaparkan kronologi penangkapan seorang pria berinisial FD (43), warga Kota Pangkalpinang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (10/9/2026) saat Tim Hantu Satresnarkoba melaksanakan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.



Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat RW setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,81 gram yang disimpan di dalam tas hitam merek Volcom.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, uang tunai sebesar Rp109 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih bernomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka FD mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika.

"Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Yos Sudarso dalam konferensi pers.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp70 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

TIM

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close