CYBERPERS.COM-BANGKA BARAT – Keberadaan banner bernomor 59 yang mencantumkan nama CV Eka Jaya Mineral (EJM) di kawasan Cupat/Pulau Lampu kembali menjadi sorotan.
Banner tersebut disebut telah terpasang sejak Agustus 2026. Namun, Rudi selaku penanggung jawab di Cupat mengaku tidak mengetahui pemasangan banner tersebut.
Menurut Rudi, pihaknya kini masih berupaya menelusuri keberadaan pemilik Ponton 59 serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan banner tersebut.
“Kami terus berupaya menelusuri keberadaan pemilik ponton, dan pihak-pihak yang terkait hal tersebut,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Rudi juga menyebut Ponton 59 yang menggunakan banner mengatasnamakan CV EJM bukan bagian dari CV EJM dan tidak terdaftar di wilayah IUP PT Timah DU 1550.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan penting: dari mana banner CV EJM nomor 59 tersebut diperoleh, siapa yang memasangnya, dan atas dasar apa identitas perusahaan digunakan pada ponton tersebut?
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan banner tersebut memang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak CV EJM atau terdapat pihak lain yang berkaitan.
CV EJM, PT Timah, pemilik Ponton 59, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab.



Social Footer