Breaking News

Paket Atribut Rp310 Ribu per Siswa di Batu Bara Perlu Dilihat Secara Utuh


BATU BARA — Informasi mengenai paket atribut sekolah senilai Rp310 ribu per siswa menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan kebutuhan peserta didik di Kabupaten Batu Bara.

Nilai tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan siswa, antara lain pakaian olahraga, baju koko dan atribut lainnya.

Namun, penilaian terhadap sebuah paket pengadaan tidak cukup hanya berdasarkan nominal. Jenis barang, jumlah, bahan, ukuran, kualitas, spesifikasi dan mekanisme pembelian merupakan sejumlah unsur yang perlu diketahui untuk memperoleh gambaran secara lengkap.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yaser Abdillah, S.STP., mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah terkait nilai Rp310 ribu tersebut.

Menurut Yaser, kepala sekolah menunjukkan Berita Acara hasil rapat komite sebagai dokumen yang berkaitan dengan pembahasan paket tersebut.

“Poin soal Rp310 ribu per siswa itu sudah kami konfirmasi, dan pihak kepala sekolah sendiri sudah menunjukkan Berita Acara (BA) hasil rapat komite,” kata Yaser, Selasa (29/9/2026).

Yaser juga menyampaikan bahwa persepsi setiap keluarga terhadap suatu nominal dapat berbeda. Karena itu, menurutnya, penilaian harus mempertimbangkan proses pembahasan dan kesepakatan yang terjadi.

Pandangan tersebut menempatkan persoalan pada aspek transparansi dan dokumentasi, bukan semata-mata pada nominal.

Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Batu Bara, Heriadi Putra, S.H., mengatakan harga dan kualitas barang perlu dilihat secara bersamaan.

Menurut Heriadi, apabila terdapat paket atribut yang dibebankan kepada siswa, orangtua perlu memperoleh informasi mengenai barang yang termasuk dalam paket tersebut.

“Setiap pengadaan kebutuhan siswa harus dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang jelas,” ujarnya.

Dalam tata kelola pendidikan, dokumentasi menjadi penting karena membantu memastikan setiap proses dapat ditelusuri. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga memperkuat aspek perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP.

Meski demikian, tidak semua pengadaan kebutuhan siswa otomatis merupakan bagian dari Dana BOSP. Karena itu, sumber pembiayaan dan dasar pengadaannya perlu dibedakan secara jelas.

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara pembiayaan yang bersumber dari anggaran sekolah dengan kebutuhan yang disepakati melalui mekanisme lain.

Dengan adanya informasi yang lengkap, orangtua dapat memahami apa yang dibayarkan, barang apa yang diterima dan bagaimana proses penetapan nilainya.

Pada akhirnya, transparansi bukan hanya soal membuka nominal. Transparansi juga menyangkut penjelasan mengenai dasar keputusan, spesifikasi barang, proses pembahasan dan bukti penerimaan.

Penulis: Khang Akhyar. C. Neg

Type and hit Enter to search

Close