Breaking News

Polisi Gadungan Diduga Tipu IRT di Penyak hingga Rugi Jutaan, AP Diciduk Saat Santai di Pangkalpinang



CYBERPERS.COM-BANGKA TENGAH – Aksi seorang pria berinisial AP (25) yang diduga mengaku sebagai anggota kepolisian berujung di balik jeruji. AP ditangkap Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Unit Reskrim Polres Bangka Tengah setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.

AP diamankan pada Rabu (2/9/2026) di wilayah Kota Pangkalpinang. Polisi menyebut pelaku ditangkap saat sedang bersantai di salah satu warung di Kelurahan Kampak, Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya m-enerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

“Kita dibackup tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP warga asal Kota Pangkalpinang,” ujar Ramdhani seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Kamis (3/9/2026) pagi.
Menurut Ramdhani, kasus tersebut bermula ketika korban dihubungi AP melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku kemudian disebut menawarkan bantuan kepada korban untuk menyelesaikan persoalan yang dialami anak korban, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.

“Dari keterangan korban, penipuan ini sudah berlangsung sejak pertengahan Juli lalu. Korban dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai anggota polisi untuk membantu korban menyelesaikan permasalahan anak korban yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan,” jelas Ramdhani.

Dalih tersebut diduga membuat korban percaya sehingga komunikasi antara keduanya terus berlanjut. Dalam prosesnya, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku hingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.
Merasa menjadi korban penipuan, IRT tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim URC Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AP yang diketahui berada di wilayah Pangkalpinang. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AP tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di kawasan Kelurahan Kampak.

Saat ini AP telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk modus yang digunakan serta kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih ketika meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan suatu perkara.

Masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan dari seseorang yang mengaku sebagai polisi disarankan melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian dan tidak menyerahkan uang sebelum identitas serta maksud orang tersebut benar-benar dipastikan.

Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close