Breaking News

Pulau Lampu Disambangi Polisi, TI Rajuk di Luar IUP PT Timah Diminta Angkat Kaki hingga Besok


Cyberpers.com-BELINYU, BANGKA BELITUNG — Aktivitas TI rajuk yang disebut berada di luar IUP PT Timah di kawasan Pulau Lampu, Desa Cupat, Kecamatan Belinyu, mendapat teguran langsung dari aparat kepolisian.

Selasa (22/9/2026), Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Pangkalan Sandar Belinyu bersama Satpolair Polres Bangka melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada para penambang di kawasan Teluk Kelabat Dalam maupun luar.

Petugas yang dipimpin Komandan Kapal Patroli Aipda Endro Noviyanto, SH, menggunakan kapal patroli KP. XXVIII-2022. Dalam kegiatan tersebut, para penambang diminta menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi apabila kegiatan yang dilakukan tidak memiliki dokumen serta perizinan sesuai ketentuan.

Imbauan ini disampaikan setelah aktivitas TI rajuk di sekitar Pulau Lampu menjadi sorotan publik dan pemberitaan media. Aparat menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen dan izin yang dipersyaratkan tidak boleh terus dilakukan.

Tidak hanya memberikan imbauan, aparat juga memberikan batas waktu. Para penambang diminta sudah menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi pada Rabu (23/9/2026).

Jika setelah tenggat tersebut masih ditemukan kegiatan penambangan yang tidak mengindahkan imbauan, aparat menyatakan akan melakukan tindakan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa aktivitas TI rajuk yang disebut berada di luar IUP PT Timah di kawasan Pulau Lampu kini berada dalam perhatian aparat.

Publik selanjutnya menunggu realisasi di lapangan setelah batas waktu berakhir. Apakah kawasan tersebut benar-benar kosong dari aktivitas TI rajuk atau justru masih ditemukan kegiatan penambangan setelah peringatan diberikan?

Type and hit Enter to search

Close