Breaking News

Timah 4,1 Ton Disamarkan di Balik Rongsokan Besi, Polresta Pangkalpinang Amankan 4 Terduga Pelaku



CYBERPERS.COM-PANGKALPINANG — Modus menyamarkan muatan mineral dengan tumpukan barang rongsokan berhasil dibongkar aparat Polresta Pangkalpinang. Sebanyak 294 lempeng diduga balok timah dengan berat bruto 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.

Pengungkapan tersebut dilakukan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/9) malam di Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru.

Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan mineral ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah Suzuki APV pikap warna hitam yang diduga membawa lempeng timah. Seorang terduga pelaku diamankan dari lokasi tersebut.

Tidak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di kawasan Mangkol. Hasilnya, tiga orang lainnya ditemukan di lokasi bersama sebuah truk berwarna kuning.
Yang menarik perhatian petugas, lempeng-lempeng timah tersebut diduga disamarkan dengan menggunakan tumpukan rongsokan besi. Cara tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan isi muatan selama proses pengangkutan.

Dari pemeriksaan di sekitar rumah, polisi juga menemukan tumpukan lempeng timah yang disebut telah dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju Pelabuhan Pangkalbalam dan selanjutnya diseberangkan ke Jakarta.

Total terdapat 294 lempeng diduga balok timah dengan berat mencapai 4.179 kilogram yang diamankan petugas.
Selain barang mineral tersebut, polisi turut menyita dua kendaraan yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan, yakni satu unit Suzuki APV pikap dan satu unit truk kuning. Dua unit telepon seluler serta tumpukan rongsokan besi juga diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kini dititipkan di GBT Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Timah Tbk.

Empat orang berinisial PY, J, A dan TT turut diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Polisi selanjutnya mendalami asal-usul 4,1 ton lempeng timah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para pihak dalam rangkaian pengangkutan dan distribusinya.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa upaya menyamarkan mineral diduga ilegal dengan menggunakan barang lain sebagai penutup muatan masih menjadi modus yang perlu diwaspadai dalam jalur distribusi timah di Bangka Belitung.

Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close