Lebak Banten, cyberpers.com — Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan aktivitas peternakan PT Ayam Mas di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha apabila kewajiban perizinannya tidak dipenuhi. Bahkan, jika izin tidak ada dan tidak segera diurus sesuai ketentuan, pemerintah dinilai perlu mengambil tindakan tegas
“Kalau tidak ada izin, dan tidak diurus, tutup saja,” tegas Amir Hamzah, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius setelah dalam dokumen hasil verifikasi tercatat bahwa UKL-UPL dan PBG belum dimiliki. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan disebut memberikan keterangan bahwa proses perizinan masih berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan kepatuhan administrasi kegiatan usaha PT Ayam Mas yang sudah beroperasi.
Jika dokumen perizinan masih dalam proses, atas dasar apa aktivitas usaha dapat terus berjalan?
Pertanyaan tersebut semakin krusial karena persoalan administrasi muncul bersamaan dengan adanya temuan terkait pengelolaan aktivitas peternakan di lapangan.
Sebelumnya, persoalan PT Ayam Mas juga mendapat sorotan masyarakat di sekitar Kali Cianggiren, Kecamatan Muncang. Warga mengeluhkan kondisi lingkungan dan kualitas air yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Temuan dan keluhan masyarakat tersebut tentu membutuhkan pembuktian teknis melalui pemeriksaan serta pengujian oleh instansi yang berwenang. Namun, ketika persoalan lingkungan dan kelengkapan dokumen perizinan muncul secara bersamaan, pengawasan pemerintah menjadi semakin penting.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika status legalitas sebuah kegiatan usaha dipertanyakan
Pernyataan Wabup Lebak menjadi sinyal bahwa aspek perizinan harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam menentukan keberlanjutan aktivitas perusahaan.
Kini publik menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah: memastikan status UKL-UPL, PBG, seluruh dokumen perizinan, serta kepatuhan lingkungan PT Ayam Mas secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan ternyata belum terpenuhi, maka pemerintah perlu menjelaskan langkah penertiban yang akan dilakukan sesuai kewenangannya.
Sebab prinsipnya jelas: usaha boleh berjalan, tetapi kewajiban hukum dan perizinan tidak boleh ditinggalkan.
Sumber: Wabub Lebak Amir Hamzah
Pewarta: MZ/DO

Social Footer