Narkoba dan Supremasi Hukum: Deklarasi di Batu Bara Menguji Komitmen Negara Melindungi Rakyat
BATU BARA — Supremasi hukum tidak hanya diukur dari seberapa tegas aparat menindak pelanggaran, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, dan memastikan hukum diterapkan secara adil. Perspektif inilah yang memberikan makna lebih luas pada Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba” yang diikuti Polres Batu Bara, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting dari Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara mulai pukul 09.30 WIB. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., memimpin langsung keikutsertaan jajaran setempat.
Deklarasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,16 ton di perairan Selat Malaka.
Kegiatan terpusat di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, dan diikuti jajaran kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Rangkaian acara mencakup pemutaran video pengungkapan kasus, sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., sambutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta arahan Kapolri.
Di Aula Sarja Arya Racana, kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, TNI, TNI AL, BNN, Bea Cukai, Kementerian Agama, MUI, FKUB, BKAG, organisasi kemasyarakatan, dan pelajar.
Puncak kegiatan ditandai dengan deklarasi yang memuat tiga komitmen: menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, memperkuat kolaborasi melalui pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, serta mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan fakta integritas.
Dalam perspektif hukum, deklarasi merupakan pernyataan moral dan institusional. Namun, pernyataan tersebut memperoleh makna substantif ketika diterjemahkan menjadi tindakan yang konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, pencegahan, perlindungan masyarakat, serta rehabilitasi sesuai ketentuan juga menjadi bagian dari pendekatan yang menyeluruh.
Negara hukum tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang atas nama pemberantasan kejahatan. Ketegasan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak asasi manusia, praduga tak bersalah, dan proses peradilan yang adil.
Bagi Batu Bara, deklarasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh agama, dan masyarakat.
Pada akhirnya, supremasi hukum bukan sekadar kemampuan menghukum pelanggar, melainkan juga kesanggupan negara menjaga keselamatan rakyat dengan cara yang sah, adil, dan bertanggung jawab.
Sumber: Humas Polres Batu Bara
Penulis: Heriadi. SH
