Breaking News

Rektor dan Kepala Administrasi KIP UNU Kalbar Diduga Korupsi Dana KIP



Pontianak – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengawal proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat. Program KIP yang dicanangkan oleh pemerintah di era Presiden Jokowi bertujuan membantu mahasiswa kurang mampu dalam pembiayaan kuliah, termasuk SPP dan kebutuhan hidup selama masa studi.


Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (26/9), Gubernur LIRA Kalbar, Karmin Hammade, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar. LIRA menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana KIP yang seharusnya masuk langsung ke rekening mahasiswa, namun ditemukan dikelola langsung oleh pihak rektorat, Wakil Rektor III, dan Tim Administrasi KIP di UNU Kalbar.


“Program KIP-Kuliah ini memberikan bantuan sebesar Rp13 juta per tahun kepada setiap mahasiswa penerima, yang terdiri dari biaya SPP dan subsidi biaya hidup. Namun, berdasarkan penelusuran kami, dana tersebut tidak langsung diterima mahasiswa melainkan dikelola oleh pihak universitas,” ungkap Karmin.


LIRA menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Juknis Permendikbudristek No. 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dana KIP harus disalurkan langsung ke rekening mahasiswa. Hal ini menjadi dasar bagi Polda Kalbar untuk memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Ketua Tim Administrasi KIP, Drs. Jipridin, M.Si., dan seorang anggota tim, Ayu, guna memberikan keterangan lebih lanjut.


Dugaan penyalahgunaan dana KIP di UNU Kalbar yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024 ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. LIRA berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.(Tim liputan)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close