Breaking News

Diduga Pangkalan Gas LPG Di Pangkal Lalang Tanpa Izin/Ilegal


Cyberpers.com-tanjung pandan-pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.

Apakah Pangkalan yang berbentuk sebuah ruko milik ulli ini memiliki legalitas yang resmi dan memiliki surat izin , Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal terpantau awak media saat menemukan adanya pembongkaran ratusan tabung gas 3 kg ke mobil grandmax putih malam hari sekitar pukul 21.30.

Tabung gas elpiji 3 kg di timbun dalam sebuah ruko penyimpanan milik ulli beralamat di jalan Hasyim Idris pangkal lalang , tanjung pandan, saat di konfirmasi tim ulli langsung menutup ruko dan mematikan lampu di area sekitar, seakan akan takut saat di konfirmasi oleh tim, dan langsung mengajak tim menemui salah seorang keluarga nya yaitu seorang oknum.

LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berikut daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Adapun bunyi Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Terkait temuan ini tim akan terus menggali informasi dan mengkonfirmasi ke pihak terkait.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close