Landak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PROGIB Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kasiman Syahman, mempertanyakan kelanjutan kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Agak, Kecamatan Sebangke, Kabupaten Landak, periode 2014-2020. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan atau titik terang dalam penanganan kasus tersebut.ungkap nya Jumat,(4/10)
Kasiman Syahman menekankan agar aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Landak bertindak lebih tegas dan komitmen dalam menangani kasus-kasus penyelewengan seperti ini. "Jangan setengah-setengah. Sesuai dengan kata Ujang Diri, kalau berani jangan takut-takut, kalau takut jangan jadi aparat penegak hukum. Karena semua pekerjaan pasti punya risiko," ungkap Kasiman Syahman.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dari oknum kepala desa yang diduga terlibat. "Berani berbuat, harus siap untuk bertanggung jawab," tegasnya.
Kasiman berharap, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, kasus ini dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan. Penyelewengan dana desa, lanjutnya, adalah masalah serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kasus mantan Kepala Desa Agak ini diduga melibatkan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana desa selama masa jabatannya, namun hingga saat ini masih belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan atau tindakan hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.(tim liputan)
Social Footer