Breaking News

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Zainal Abidin Zen Tersangka Penipuan Beasiswa Bidikmisi ditangkap

Bengkayang_cyberpers.com

Masih ingat adanya modus penipuan berkedok Beasiswa Bidikmisi atau Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi terhadap sekitar 305 orang calon mahasiswa yang dilakukan oleh Zainal Abidin Zen atau ZAZ hingga dilaporkan oleh salah satu orang tua calon mahasiswa di Polres Bengkayang tahun 2021 lalu.

Diketahui Pelaku saat menjalankan aksinya kepada para korban calon mahasiswa Bidikmisi dengan memberikan iming-iming tertentu. Setelah korbannya percaya dan mengikuti kemauan pelaku, pelaku lantas meminta sejumlah uang yang jumlahnya juga  bervariasi mulai dari Rp.2,7 juta hingga Rp.5 juta yang dipergunakan untuk pengurusan beasiswa masuk di salah satu Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat

"Oknum ini meminta uang untuk biaya pendaftaran, jasa almamater dan lainya, padahal kalau namanya beasiswa tidak di mintai duit. Dan lebih parahnya korban sudah menyetor uang tetapi malah masuk kuliah anaknya tidak dapat beasiswa yang di janjikan," Ujar Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin di tempat kerjanya Sabtu (25/1/2025).

Menurut AKP Anuar Syarifudin, "Penipuan yang dilakukan oleh ZAZ ini juga mengatasnamakan bahwa program tersebut adalah program salah satu Partai, dan salah satunya perguruan tinggi yang menjadi program yang ditunjuk adalah di STIE Budi Utomo Pontianak, padahal hal tersebut tidak ada, jelasnya.

" Untuk itu atas laporan dan pengaduan Pelapor setelah dilakukan penyelidikan kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi ZAZ dan karena mangkir dipanggil sebanyak dua kali, maka dilakukan pemanggilan dengan perintah membawa dan tentunya kami dari Satreskrim Polres Bengkayang telah mengamankan ZAZ Pada Jumat 14 Januari 2025 lalu. Selanjutnya bahwa apabila ada kemungkinan kasus ini sindikat yang bukan hanya di lakukan oleh ZAZ saja, maka akan kita panggil juga para pihak terkait," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Landak ini.

"Dalam modus penipuannya pelaku ZAZ ini dia memperkerjakan oknum-oknum yang lain, nanti ada yang bertugas merekrut korban di daerah lain selain di Bengkayang juga di Kabupaten Landak," ungkapnya.

"Selama sudah 3 Tahun berprofesi sebagai spesialis tipu Beasiswa Bidikmisi dari perbuatan ZAZ menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, karena dari hasil investasi kami ada puluhan masyarakat yang dibohongi olehnya namun belum melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib, selain itu karena diketahui dengan nilai pendaftaran jutaan Rupiah dan korbannya yang lebih dari satu, akan tetapi dari kerugian yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama  Rafael salah satu orang tua korban Beasiswa Bidikmisi kerugian diperkirakan Rp.12 juta

"Kembali dijelaskan AKP Anuar Syarifudin, Kasus ini bergulir sejak tahun 2021 lalu setelah dilaporkan oleh Rafael salah satu dari orang tua para korban calon mahasiswa Bidikmisi  dengan Surat Laporan Polisi atau LP Nomor : LP/B/86/VII/2021/SPKT.POLSEK SAMALANTAN/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR, tanggal 19 Juli 2021.

"Sesuai dengan Laporan Pelapor, untuk tersangka sementara hanya Zainal Abidin Zen , namun demikian, jika ada laporan dan informasi baru terkait keterlibatan pihak lainnya maka akan tetap kita selidiki lebih lanjut apakah ada Pelaku yang lain terkait Perkara ini.' Jelas AKP Anuar Syarifudin

" Untuk pelaku atau tersangka yang telah kami tetapkan,

penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025, Sesuai prosedur setelah di lakukan 2 (dua) kali pemanggilan sebagai saksi terlapor tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari Penyidik maka kita lakukan upaya paksa membawa dengan dasar Surat Perintah Membawa," jelasnya.

" Karena mangkir dari panggilan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku kemudian penyidik melakukan Pemeriksaan (BAP) kemudian setelah di BAP, Penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan dari keterangan para saksi dan pelapor yang sudah di mintai keterangan dan keterangan pelaku sendiri maka dapat disimpulkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap calon Mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi atau Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi.

Ini adalah kasus penipuan , jadi Kami menghimbau dan tegaskan Penegasan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur bujuk rayu dan iming-iming serupa." tutupnya.

Sumber : Kurnadi

Red : Nal

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close