Jakarta – Pengangkatan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebagai Anggota Kehormatan PWI oleh Hendry CH Bangun dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan (9/2/2024) menuai kontroversi.
Selain mengangkat Ahmad Muzani, Hendry CH Bangun juga menyerahkan kartu dan piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis pada 6 Agustus 2024. Pengangkatan ini pun dipersoalkan, mengingat aturan PWI menyebutkan bahwa seseorang yang diangkat sebagai Anggota Kehormatan harus memiliki jasa luar biasa bagi pers nasional serta bukan mantan narapidana.
Menurut Laoly Komalasary, langkah Hendry CH Bangun mengangkat dua tokoh tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keputusannya bertentangan dengan ketentuan organisasi. Tetapi disenyalir orang yang diangkatnya untuk sekedar dijadikan sandaran pertahanannya.
"Hendry dengan statusnya yang sudah dipecat oleh Dewan kehormatan, tidak layak mengakat anggota kehormatan. Dengan ketidakhadiran bapak Muzani di HPN Kalimantan Selatan, saya meyakini Bapak Muzani sebagai tokoh nasional pasti tahu tentang hal ini. Apalagi bapak Muzani di sandingkan dengan OC kaligis sang residivis. Itu namanya penghinaan pada pejabat negars" tanda Laoly.
HPN Yang digelar Hendry di Kalimantan Selatan banyak menuai kecaman dari berbagai pihak "statusnya yang bukan lagi anggota PWI, bagaimana bisa, menggerakkan orang untuk mengikutinya. Atau anggota dan pebgurus PWI sekarang sudah mati rasa, hingga tidak ada rasa malunya lagi" ujar sekretaris Forum Pemred SMSI
Langkah ini dipertanyakan karena Hendry CH Bangun telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. "Keputusan Dewan Kehormatan tentang pemecatan Hendry itu sah dan final" ujar Ilham Bintang Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.
Akibat pemberhentian tersebut, Hendry CH Bangun sejak 16 Juli 2024 tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor di PWI Pusat maupun menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat. Statusnya sebagai anggota PWI telah dicabut sepenuhnya, sehingga segala tindakan yang mengatasnamakan organisasi tersebut dianggap tidak sah.
Keputusan ini juga telah dicatat oleh PWI DKI Jakarta dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian. Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, menegaskan bahwa pemberhentian penuh Hendry CH Bangun telah dilakukan sesuai ketentuan organisasi. "Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW,” ujar Kesit.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, terkait sikap yang akan diambil terhadap tindakan Hendry CH Bangun. Namun, polemik ini menjadi perhatian besar di kalangan insan pers, terutama dalam menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa aturan internal PWI tetap dijalankan secara konsisten.(Sabirin)
Social Footer