Breaking News

OJK Dukung Pembentukan BPI Danantara untuk Penguatan Investasi Nasional

Jakarta,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dilakukan pemerintah guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara lebih komprehensif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.senin,(24/2)

Pembentukan BPI Danantara dilakukan melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini akan mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis, seperti hilirisasi industri, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri substitusi impor, serta digitalisasi.

BPI Danantara dan Model Sovereign Wealth Fund

Dian menjelaskan bahwa keberadaan BPI Danantara bukanlah hal baru dalam dunia investasi global. Banyak negara telah menerapkan sistem serupa melalui sovereign wealth funds, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Lembaga-lembaga ini mengelola dana investasi dalam skala besar yang difokuskan pada inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa strategis.

“Dengan adanya BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara menjadi lebih optimal, efisien, transparan, dan berdampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar Dian.

Konsolidasi BUMN dan Peran OJK

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Meskipun dikelola oleh BPI Danantara, ketiga bank tersebut tetap wajib mematuhi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan, memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa bank BUMN tetap menerapkan tata kelola yang baik (governance), prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta manajemen risiko yang memadai guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, mengingat Bank Mandiri, BRI, dan BNI merupakan perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham sebagian oleh investor non-pemerintah, OJK menegaskan pentingnya menjaga kinerja dan persepsi positif di mata investor.

"Peraturan perbankan di Indonesia selalu mengacu pada international best practices, termasuk standar yang ditetapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan komitmen sebagai anggota G20. Hal ini memastikan bahwa industri perbankan nasional tetap transparan, berintegritas, serta mampu bersaing di tingkat global," tambah Dian.

Jaminan Stabilitas dan Keamanan Perbankan

Menanggapi kekhawatiran publik terkait dampak pembentukan BPI Danantara terhadap sektor perbankan, OJK menegaskan bahwa konsolidasi ini tidak akan mengganggu operasional bank maupun keamanan simpanan masyarakat. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, serta terus meningkatkan layanan kepada nasabah.

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi BPI Danantara berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta bank-bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah guna memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional," tutup Dian.

Dengan strategi yang tepat, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang baik, OJK optimistis bahwa bank BUMN akan tetap tumbuh stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik, sekaligus mempertahankan perannya sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close