Breaking News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Industri Modal Ventura Ditekankan pada Kepatuhan Peraturan

Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT SPV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu penyelesaian sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.kamis,(27/3)

Sebelumnya, PT SPV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Meskipun OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melakukan langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan gagal menyelesaikan permasalahan yang ada. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015, juncto Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK 25/2023, pencabutan izin usaha tersebut dinilai sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam industri modal ventura.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta melindungi konsumen. Dengan dicabutnya izin usaha, PT SPV tidak diperkenankan lagi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang telah ada kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rincian kewajiban pasca pencabutan izin usaha, PT SPV harus:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak terkait;
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi;
  • Menyampaikan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak berkepentingan;
  • Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat, dengan pelaporan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT SPV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya ke depan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan pengawasan dan penegakan peraturan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan prinsip kehati-hatian dan integritas di industri modal ventura. "Kepatuhan terhadap peraturan perundangan adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujarnya.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi PT SPV melalui nomor telepon/Whatsapp 082198389678 atau email saranapapua@yahoo.com. Informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut mengenai pencabutan izin usaha ini juga dapat diakses melalui kontak OJK di (021) 29600000 atau email humas@ojk.go.id.

OJK menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, demi menciptakan industri modal ventura yang lebih transparan, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close