Prestasi ini menandai ketujuh kalinya OJK mendapatkan penghargaan serupa sejak 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023, dan 2024. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan bebas dari gratifikasi.
KPK menilai OJK unggul dalam berbagai aspek, termasuk perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, diseminasi informasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, serta inovasi dalam program pengendalian gratifikasi. Apresiasi diberikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi program tersebut yang telah dilaporkan ke KPK.
"KPK berharap UPG OJK dapat terus menjaga dan meningkatkan pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi serta aktif dalam menjalankan perannya. Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi juga harus terus dilakukan agar kesadaran dan pemahaman terhadap gratifikasi semakin meningkat," ujar perwakilan KPK.
Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi diwujudkan melalui penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, penguatan sistem pelaporan gratifikasi, serta edukasi kepada pegawai dan pemangku kepentingan terkait budaya antikorupsi.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan guna memperkuat upaya pengendalian gratifikasi. OJK juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.(Sabirin)
Social Footer