Breaking News

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan di pasar modal Indonesia, yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Inarno menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mengurangi tekanan, serta menjadi tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Pelaksanaan kebijakan ini juga harus mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close