Labuhanbatu Selatan,18 Maret 2025.Buruh/pekerja merupakan aset yang berharga nilai nya bagi berlangsung nya suatu operasional perusahaan.
Kembali lagi PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I menyumbangkan korban jiwa saat melakukan operasional dalam kegiatan panen,meninggal Riski Wahyudi ( 26 Tahun ) tersengat arus listrik pada saat hari libur yakni Minggu 16 Maret 2025 di areal Afd 5 Sei Kebara blok S 08. Atas kejadian ini menyisahkan kondisi duka yang mendalam bagi keluarga korban dan dalam hal ini awak media menyampaikan turut belangsungkawa terhadap keluarga dari korban. Dengan peristiwa terjadi awak media melakukan komfirmasi kepada pihak perusahaan guna mendapatkan keterangan yang jelas pada 17 Maret 2025 dengan harapan pihak perusahaan tidak berusaha menutup nutupi kejadian yang sebenarnya demi menjaga citra/brand perusahaan. Awak media menanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan kronologi,penyebab terjadi nya musibah,hingga dengan prosedur prosedur yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan operasional guna preventif terhadap kejadian serupa tidak terjadi di komudian hari. Adapun pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut. Pertanyaan komfirmasi terkait dengan meninggal nya seorang pekerja panen kelapa sawit berstatus PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu )
1. Siapa yang memberikan instruksi kerja panen pada hari libur
2. Mengapa pemasangan banner/plang himbauan tentang agar berhati hati bekerja dalam jalur arus listrik memakai plang yang bergambar Kelapa Desa
3. Mengapa perusahaan tidak memiliki standar pemasangan amaran/himbauan,padahal perusahaan sudah tersertifikasi ISPO
4. Apakah ada tenaga khusus yang terlatih mengerjakan kegiatan panen di jalur arus listrik
5. Apakah ada APD khusus di lokasi kerja di jalur arus listrik
6. Apakah ada pekerja panen khusus dalam jalur arus listrik
7. Apakah pekerja panen khusus dalam jalur arus listrik di berikan pelatihan
8. Apakah korban bekerja masuk dalam jalur arus tegangan tinggi
9. Mengapa pekerja tersebut meninggal tersengat listrik
10. Apa status pekerjaan pekerja yang menjadi korban
11. Mengapa mempekerjakan pekerja pada pekerjaan panen berstatus PKWT yang bersifat rutinitas
Dari pertanyaan diatas pihak terkait dalam hal ini adalah perusahaan di bagian Asisten Peronalia Kebun ( APK ) memberikan jawaban sebagai berikut
1. Sudah ada kesepakatan antara serikat buruh dengan managemen,namun tidak mampu menunjukkan bukti kesepakatan tersebut ke awak media.
2. Tidak di jawab
3. Tidak di jawab
4. Ada,namun tidak dapat menunjukkan list nya
5. Tidak ada,hanya menunjukkan list APD dalam areal normal
6. Ada,namun tidak menunjukkan list nama
7. Ya
8. Tidak,namun bertolak belakang antara penjelasan pihak Perusahaan dengan video yang beredar. Fakta jarak kabel dan tiang PLN ke tempat korban tersengat adalah sekitar 9 meter.
9. Tidak di jawab
10. PKWT
11. Tidak kapasitas saya untuk menjawab
Dari hasil jawaban diatas yang menjadi fokus awak media yang masih abu abu adalah tentang
1. Siapa yang memberikan instruksi langsung agar bekerja di hari libur. Karena pekerja tidak akan bekerja jika tidak ada penanggung jawab.
2. Mengapa tidak ada amaran amaran tentang bahaya saat bekerja di areal jalur arus listrik guna langkah preventif untuk meminimalisir korban jiwa,pada hal perusahaan sudah menyandang sertifikasi ISPO.
3. Pihak perusahaan mengakui bahwa korban tidak bekerja di jalur arus listrik,namun fakta nya adalah korban meninggal tersengat arus listrik. Sangat aneh bukan. Ada apa ???
4. Dari pertanyaan diatas pihak perusahaan hanya mampu menunjukkan bukti serah terima APD pada areal normal.
Atas peristiwa yang terjadi diharapkan perusahaan memberikan hak-hak yang harus di terima keluarga Alm Riski Wahyudi ( 26 Tahun ) akibat dari kecelakaan kerja yang terjadi pada saat bekerja.
Sumber Berita : Fas ,talang batu
Reporter : Saipul
Social Footer