Sebanyak 38 sertifikat tanah diserahkan kepada petani yang telah melunasi kewajiban cicilan kredit dari total 351 sertifikat yang diterbitkan. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi para petani plasma.
Hadir dalam kegiatan tersebut, General Manager Distrik Petani Mitra, Mahendra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Roby Sugianto, Kepala BPN yang diwakili Waluyo selaku Kepala Panitia Ajudikasi, Manager Kemitraan Area Kalbar, Aloysius Aries D.W, Kepala Desa Menyabo, Kasim, Ketua KUD Taminses, Herpinus Sopian, serta Kapolsek dan Danramil Tayan Hulu.
Dalam sambutannya, General Manager Distrik Petani Mitra, Mahendra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah ini.
"Puji syukur dan terima kasih kepada semua stakeholder yang telah mendukung kelancaran proses PTSL ini. Harapan ke depan, PTPN IV Regional V dapat kembali bekerja sama dengan KUD dalam peremajaan kelapa sawit melalui Program Sawit Rakyat (PSR),” ujar Mahendra.
Program PTSL yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertujuan mempercepat pendaftaran tanah guna menghindari sengketa dan memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan para petani plasma mendapatkan legalitas lahan yang lebih jelas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.(Sabirin)
Social Footer