Bengkayang_Cyberpers.com
Dalam Situasi yang Semakin Memanas Terkait Polemik Gedung Pancasila di Kabupaten Bengkayang, Menarik Perhatian Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Kurnadi
Untuk Memberikan Tanggapan
Sengkarut Gedung Pancasila 1950 Bengkayang harus Diselesaikan Oleh Pemkab Bengkayang,
Selain itu, jika Ada Klaim Dari Para Pihak Yang Mengatakan Ahli Waris, itu juga Tidak Bisa Di Kesampingkan, Sebab legalitas GP 1950 yang Belum Jelas , Perlu di Selesaikan di Pengadilan,
Akan tetapi langkah Bijak yang Patut Dilakukan, karena Ahli Waris menyatakan dengan Dokumen Dari Mahkamah Agung RI, hal tersebut mudah dilakukan Tinggal Dilakukan Cek dan Kros Cek Di Mahkamah Agung,
Terkait Klaim GP 1950 itu Adalah Cagar Budaya dan Hibah dari manapun juga perlu di Buktikan Secara Terbuka, Tanpa Mengabaikan Kepentingan Pihak Yang Mengklaim Dan Wajib Diselesaikan Dengan Teliti Dan Cermat.
Sejauh ini, Banyak Juga Aset Pemerintah Daerah yang pindah ke tangan pihak tertentu, Terutama beberapa Rumah Dinas Guru dibeberapa Sekolah dan Aset lainnya termasuk Aset Tanah Terminal, Aset Tanah Pertanian dan PU Provinsi serta rumah dinas Pemda Bengkayang yang sudah menjadi milik pribadi juga perlu diselesaikan secara baik dan terbuka.
Untuk selesaikan hal tersebut para Pihak diminta jangan perang perang Baliho/Spanduk , itu bukan cara Elegan, tepatnya para pihak daftarkan di Pengadilan lagi? Tapi apakah para pihak bisa berlanjut di Pengadilan lagi, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI itu yang perlu di bahas dan di telusuri jejaknya.
Demikian Terima Kasih"tutup
Red :Nal
Social Footer