Bengkayang_cyberpers.com
Jalan Lintas Negara, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, diberi tanda menggunakan dahan pelepah kayu kering,Sabtu 22/03/2025.
Tampak dahan kayu itu di tengah badan jalan yang berlubang. Jika di biarkan berlama-lama akan semakin parah,di kwatir akan ada korban jiwa.
Hendra warga Sanggau Ledo hendak bepergian ke Kota Singkawang ketika di wawancarai awak media ini, menurut saya pak ini kan jalan Malindo ya alangkah baiknya secepatnya diperbaiki dan di timbun menggunakan tanah atau ditimbun menggunakan batu,mau sampai kapan jalan yang berlubang ini tidak diperbaiki, apalagi ini kan akses jalan utama yang menghubungkan Pontianak-Bengkayang sampai ke kecamatan Jagoi Babang yang berbatasan dengan Negara tetangga yaitu negara Malaysia",Ucap Hendra.
Hendra juga menjelaskan jika ada jalan berlubang yang tidak kunjung diperbaiki dapat merugikan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas",Kata Hendra.
Saya berharap kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat bahkan lebih harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan Lintas Negara yang berlubang tersebut",Imbuhnya Hendra.
Hal yang sama juga di sampaikan Marlina warga Kecamatan Ledo yang sedang melintas, iya Pak saya hendak ke pasar Ledo,menurut saya selaku warga ya merasa heran aja kenapa sudah lama jalan berlubang ini tidak diperbaiki, saya ngak tau Pak, siapa sih yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini,malu donk ini kan jalur antar Negara
Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu pada saat di konfirmasi awak media melalui via tlp dan via pesan WhatsApp, menurut saya jalan ini kan tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemerintah pusat,sudah berkali-kali saya melewati jalan yang berlubang ini, jika di biarkan akan ada korban jiwa.
Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan dengan jelas Pasal yang mengatur jalan rusak dan berlubang adalah Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 24 UU LLAJ Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Pasal 273 UU LLAJ Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara Sanksi pidana tersebut meliputi : Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan.
Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka berat.
Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta untuk tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Dalam kasus kecelakaan akibat jalan rusak, gugatan dapat ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.
Hingga saat ini belum ada sama sekali ada tanda-tanda perbaikan yang berlubang, Pemerintah Provinsi jangan tutup mata harus segera bertindak dan yang jangan di biarkan berlarut-larut nanti kondisi jalan akan semakin parah.
Ril : Rinto Andreas
Red :Nal
Social Footer