Bengkayang_Cyberpers.com
Dari 122 Kepala Desa se Kabupaten Bengkayang , sebanyak 50 Kepala Desa menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Terkait Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang Selasa (15/4/2025) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Hari ini Kejaksaan Negeri Bengkayang telah sukses menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi terkait pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) untuk Real Time Monitoring Village Management Funding.ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.
Kegiatan Pelatihan Sesi Perdana ini diikuti oleh 50 orang Kepala Desa dan perangkat desa dari 122 Desa di Kabupaten Bengkayang dan Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa demi pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan transparan." Ucap Kajari Bengkayang Arifin Arsyad.
Arifin Arsyad memaparkan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan instrumen penting dalam upaya preventif Kejaksaan RI untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Ia menekankan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat membekali aparatur desa dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa serta kemampuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
Dalam sesi pelatihan teknis, para peserta diperkenalkan dengan latar belakang, manfaat, fitur-fitur utama, dan langkah-langkah penggunaan aplikasi “Jaga Desa”. Akun akses login dan dokumen petunjuk penggunaan aplikasi juga dibagikan kepada seluruh peserta. Sebagai wadah komunikasi dan bantuan teknis berkelanjutan,
Selain itu, terungkap pula tantangan infrastruktur di beberapa wilayah Kabupaten Bengkayang, dimana beberapa dusun dan desa masih belum memiliki akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Daftar wilayah terdampak telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mencari solusi.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Bengkayang tetap optimis bahwa aplikasi “Jaga Desa” akan menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan pengawasan dana desa.
Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bengkayang." tutup Arifin Arsyad.
Berikut 50 Desa yang
Hadiri Penerangan Hukum Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding dari Kecamatan Bengkayang, Capkala, Jagoi Babang, Ledo, Lembah Bawang, Lumar, Samalantan, Monterado, Sanggau Ledo, Seluas, Siding, Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, Suti Semarang, Teriak , Sungai Betung dan Kecamatan Tujuh Belas
1. Kepala Desa Bani Amas
2. Kepala desa Tirta Kencana
3. Kepala desa Bhakti Mulia
4. Kepala desa Aris
5. Kepala desa Sebandut
6. Kepala desa Setanduk
7. Kepala desa Jagoi
8. Kepala desa Semunying Jaya
9. Kepala desa Lomba Karya
10. Kepala desa Lesabela
11. Kepala desa Seles
12. Kepala desa Godang Damar
13. Kepala desa Saka Taru
14. Kepala desa Lembah Bawang
15. Kepala desa Belimbing
15. Kepala desa Tiga Berkat
16. Kepala desa Monterado
18. Kepala desa Goa Boma
19. Kepala desa Mekar Baru
20. Kepala desa Bukit Serayan
21. Kepala desa Pasti Jaya
22. Kepala desa Danti
23. Kepala desa Sango
24. Kepala desa Lembang
25. Kepala desa Bange
26. Kepala desa Kalon
27. Kepala desa Sahan
28. Kepala desa Sungkung 3
29. Kepala desa Sungkung 2
30. Kepala desa Sungkung 1
31. Kepala desa Cipta Karya
32. Kepala desa Karya Bhakti
33. Kepala desa Suka Maju
34. Kepala desa Suka Bangun
35. Kepala desa Sungai Pangkalan 2
36. Kepala desa Sungai Duri
37. Kepala desa Sungai Jaga B
38. Kepala desa Karimunting
39. Kepala desa Sungai Raya
40. Kepala desa Sungai Keran
41. Kepala desa Suti Semarang
42. Kepala desa Tapen
43. Kepala desa Nangka
44. Kepala desa Sebente
45. Kepala desa Sebetung Menyala
46. Kepala desa Bangun Sari
47. Kepala desa Lulang
48. Kepala desa Pisak
49. Kepala desa Sinar Tebudak
50. Kepala Desa Kamuh
Red : Nal
Social Footer