Breaking News

Bantahan Muarif, Kepala Desa Mukti Karya atas dugaan pungli




Mesuji Lampung - Muarif, Kepala Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, baru-baru ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah di desa tersebut. Tuduhan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mengharapkan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan pemerintahan desa.


Muarif dengan tegas membantah tuduhan adanya pungli di pemerintahan desanya. Dalam sebuah pernyataan resmi, Muarif menegaskan komitmennya terhadap praktik pemerintahan yang bersih dan transparan.

Muarif menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan dalam pengurusan sertifikat tanah. Semua biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan kepada masyarakat.

Pemerintah desa telah melakukan sosialisasi mengenai biaya dan prosedur pengurusan sertifikat tanah kepada warga. Muarif menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi di desa.

Muarif mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada anggota pemerintah desa yang terlibat dalam praktik pungli. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.



Masyarakat Mukti Karya memberikan tanggapan yang beragam terkait pernyataan Muarif. Sebagian warga merasa lega mendengar klarifikasi ini, sementara yang lain masih merasa ragu dan berharap adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran.



Muarif berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses administrasi di desa dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang.


Melalui tindakan ini, Muarif berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik dan transparan.


Sumber Berita: desa Mukti karya

Reporter : Saipul

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close