Breaking News

Dua Dus Rokok Disita Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Diduga Langgar Prosedur

Pontianak, Kalbar – 
Kejadian mengejutkan terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Warga bernama Edi Samat mendapati barang kirimannya berupa dua dus rokok dibuka dan diperiksa tanpa pemberitahuan oleh pihak Bea Cukai, diduga bekerja sama dengan JNT Cargo Kubu Raya. Peristiwa ini memicu keresahan publik dan sorotan tajam dari media serta aktivis hukum.Rabu,(23/4)

Masalah bermula ketika Edi Samat menerima kiriman yang sudah dalam kondisi terbuka. Ia bersama sejumlah awak media segera mendatangi gudang JNT Cargo Kubu Raya untuk meminta klarifikasi. Kepala gudang JNT (berinisial GN), yang sedang cuti saat kejadian, menyebut bahwa pembukaan dilakukan oleh pihak keamanan gudang atas permintaan Bea Cukai.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Edi Samat mengajak GN untuk menyelesaikan masalah ini langsung ke Kantor Bea Cukai. GN pun menyanggupi ajakan itu. “Betul Pak, bagus kita bersama-sama ke Kantor Bea Cukai. Kalau kita berbicara di sini, masalah tidak akan kelar,” ungkapnya.

Namun ironisnya, hingga pertemuan dengan Bea Cukai berlangsung, pihak JNT tak kunjung hadir. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan besar dari media, “Ada apa dengan JNT Cargo?”

Di Kantor Bea Cukai Pontianak, petugas membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan, namun menyatakan bahwa tanggung jawab pemberitahuan kepada pemilik adalah tugas pihak JNT. Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa ada miskomunikasi atau bahkan kelalaian serius dalam prosedur penanganan barang.

“Kenapa rokok saya yang cuma dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan? Seolah-olah saya mengirimkan barang berbahaya,” ujar Edi Samat kecewa.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan membuka barang kiriman tanpa izin melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, perbuatan tersebut bisa dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Selain itu, pelanggaran terhadap konsumen juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan KUHD.

Konsumen memiliki hak atas perlindungan barang yang dikirimkan. Dalam kasus ini, hak tersebut jelas tercederai.

BAIN HAM RI Kalbar Angkat Bicara

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin.CLA, mengecam tindakan yang dianggap mencoreng kepercayaan publik. “Kami akan kawal kasus ini. JNT Cargo telah mencederai kepercayaan konsumen. Publik akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa mereka,” tegasnya.

Kebocoran Data dan Dugaan Permainan

Media turut menyoroti kemungkinan adanya kerja sama yang tidak transparan antara pihak JNT dan Bea Cukai. Pasalnya, nomor resi yang seharusnya rahasia justru bisa diakses pihak Bea Cukai. Hal ini memunculkan dugaan adanya kebocoran data dan permainan di balik layar.

Lebih ironis lagi, media mengangkat fakta mencengangkan: Bea Cukai justru tampak lamban menangani kasus satu kontainer rokok ilegal yang berada di gudang Borneo Icon. Informasi terkait kontainer tersebut baru diketahui setelah media melakukan investigasi dan mempublikasikan berita.

“Saat ditanya soal kontainer itu, salah satu staf Bea Cukai bahkan berkata, ‘Kami belum copy yang di Borneo Icon, Pak,’” ungkap sumber media.

Konklusi

Kasus pembukaan dua dus rokok tanpa izin ini tidak hanya soal kelalaian prosedur, tapi juga membuka borok sistem distribusi barang dan integritas instansi terkait. Publik layak bertanya: apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?.(Tim)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close