Breaking News

LKPI Kalbar Audiensi dengan Dirjen PSDKP Bahas Masalah Nelayan dan Pengawasan Kapal Cantrang


Pontianak  Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Burhanudin Abdullah, SH, bersama Direktur Eksekutif Pusat LKPI Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA, dan jajaran, melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta.selasa,(29/4)

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drs. Khalid K. Yusuf, MPA, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Burhanudin Abdullah memaparkan berbagai permasalahan yang dihadapi nelayan Kalimantan Barat, khususnya terkait keberadaan kapal cantrang dari luar daerah yang dinilai merugikan nelayan lokal dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial.

“LKPI Kalbar meminta PSDKP untuk lebih fokus dan serius dalam melakukan pengawasan agar kapal cantrang tidak memasuki zona penangkapan ikan di Kalbar,” tegas Burhanudin.

Selain itu, Burhanudin juga menyoroti praktik bongkar muat hasil perikanan yang tidak melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.

Dalam audiensi tersebut, LKPI Kalbar turut membahas program Vessel Monitoring System (VMS) untuk kapal-kapal di atas dan di bawah 30 GT. Burhanudin mengapresiasi migrasi sistem VMS ke pusat, namun menekankan pentingnya perhatian dalam implementasinya di lapangan.

Seluruh masukan dari LKPI Kalbar mendapat respon positif dari pihak PSDKP. Drs. Khalid K. Yusuf, MPA, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai isu yang disampaikan.

Rombongan LKPI Kalbar kemudian melanjutkan pertemuan dengan Direktorat Pengendalian Operasi Armada KKP. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kapal yang diwajibkan menggunakan VMS diberikan toleransi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, kapal nelayan kecil dengan tonase di bawah 5 GT tidak diwajibkan menggunakan VMS.

Pihak Direktorat Pengendalian Operasi Armada KKP juga mengajak LKPI untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pentingnya VMS bagi kapal-kapal nelayan, mengingat peran vital sistem ini dalam menjaga pengawasan dan keamanan aktivitas perikanan.

Sebagai penutup, KKP RI memberikan apresiasi kepada LKPI Kalbar atas keberhasilannya menerbitkan hampir 1.000 Pas Kecil secara gratis untuk kapal-kapal nelayan kecil di Kalbar. Pencapaian ini dinilai sebagai lompatan besar dibandingkan kondisi sebelumnya, di mana hanya satu Pas Kecil yang berhasil diterbitkan oleh KSOP Pontianak.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close