JAKARTA — Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Helmi Burman, menegaskan penolakannya terhadap upaya penyelesaian perkara kasus cash back melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menggelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Helmi Burman usai memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025), berdasarkan surat undangan bernomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
"Kita menghormati undangan polisi untuk mediasi atau RJ. Tapi berdasarkan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini harus diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan," ujar Helmi Burman.
Dalam kesempatan itu, Helmi didampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta Tim Hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengungkapkan bahwa berbagai upaya damai sudah pernah dilakukan, termasuk mediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Kominfo RI. Namun semua berujung buntu.
Zulmansyah juga menyinggung mediasi terakhir oleh Wamenkominfo Nezar Patria pada 22 November 2024 di Hotel Borobudur, yang hampir berhasil dengan skema mempercepat Kongres PWI. Namun, kembali gagal karena adanya permintaan dari kubu HCB agar Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya menjadi peserta kongres.
"Itu tidak sesuai dengan hasil Konferprov dan bertentangan dengan PD/PRT PWI. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari HCB untuk menyatukan kembali PWI," tegas Zulmansyah.
Senada, mantan Ketum PWI Pusat Atal S. Depari meminta polisi segera melakukan gelar perkara dan membawa kasus cash back ini ke pengadilan. “Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menanti penyelesaian kasus ini secara terbuka dan adil,” kata Atal.
Ia juga menyinggung dua putusan Dewan Kehormatan PWI terhadap HCB yang masing-masing memberikan sanksi teguran keras dan pemberhentian penuh sebagai anggota karena dinilai telah merendahkan martabat organisasi.
“Aturan organisasi sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah. Sekarang tinggal diuji secara hukum agar semuanya terang benderang,” tutup Atal.(Sabirin)
Social Footer