Breaking News

Wahyudi, S.H: Pembatalan SPT Harus Lewat Mekanisme Hukum yang Benar


Kubu Raya – Tokoh pemuda sekaligus pengamat hukum, Wahyudi, S.H., menyoroti polemik terkait penjualan lahan oleh Kepala Desa Kubu yang kini berujung pada pembatalan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Bupati Kubu Raya. Ia menegaskan bahwa pembatalan SPT tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“SPT yang sudah diterbitkan oleh desa tidak serta merta bisa dibatalkan begitu saja. Harus ada upaya hukum yang ditempuh, seperti menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Wahyu, Sabtu (26/4).

Menurutnya, hanya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan SPT yang telah diterbitkan. "Kalau memang ada putusan pengadilan tata usaha negara yang menyatakan SPT itu batal, maka itu adalah mekanisme yang benar dan sesuai hukum,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah, khususnya pejabat seperti bupati, untuk tetap memegang teguh aturan dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan hukum yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. "Tugas dan fungsi pemerintah adalah menegakkan aturan, ," tutup Wahyudi

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat persoalan lahan kerap kali menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close