Breaking News

Warga Desa Pasir Panjang Murka, Gembok Kantor Desa Tuntut Copot Kades Mesum

Mempawah, Kalbar – Kesabaran warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, akhirnya habis. Sudah setahun lebih mereka menagih janji Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mencopot Kepala Desa (Kades) berinisial MS yang diduga melakukan pelanggaran moral dan etik. Namun, tak kunjung ada tindakan tegas. Rabu (23/4/2025), warga pun mengamuk dan menggembok Kantor Desa sebagai bentuk protes.

Aksi warga ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan surat Bupati Mempawah Nomor 700.1.2.2/4438/IRDA-E dan surat Ketua BPD Pasir Panjang, proses pemberhentian Kades sudah seharusnya berjalan sejak pertengahan 2024. Dalam rapat BPD bersama Camat dan perwakilan masyarakat pada 23 Juli 2024, telah disepakati bahwa MS harus dicopot karena dianggap telah merusak nama baik desa, menimbulkan keresahan, dan mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya itu, MS diduga melakukan perbuatan asusila di lingkungan kantor desa, yang dinilai melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Peristiwa ini menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, serta merusak tatanan sosial di masyarakat.

Namun, sejak itu, proses pemberhentian MS seolah jalan di tempat. Warga merasa diombang-ambingkan. Dari Dinas Sosial/Pemdes ke Inspektorat, lalu ke Bupati, dan kembali berputar tanpa kejelasan.

"Kami merasa dipermainkan. Sudah setahun lebih kami tunggu keputusan tegas, tapi semuanya saling lempar tanggung jawab. Kesabaran kami ada batasnya," tegas Kusnadi, perwakilan warga, kepada awak media.

Tak hanya menggembok kantor desa, warga juga menempelkan spanduk bertuliskan "Copot Kades yang Berbuat Mesum" di pintu masuk dan menumpuk sampah di depan kantor sebagai bentuk protes keras.

Ironisnya, saat aksi berlangsung, tak satu pun perwakilan pemerintah daerah, baik dari Pemdes, Inspektorat, maupun sang Kades, hadir di lokasi. Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa ada upaya melindungi perilaku bejat sang Kades.

Kusnadi mendesak Bupati Mempawah saat ini untuk menindaklanjuti keputusan Bupati sebelumnya dan segera mencopot MS dari jabatannya.

"Apa lagi yang ditunggu? Bukti sudah jelas, suara masyarakat sudah lantang. Jangan biarkan hukum dan etika kalah oleh kepentingan," tutupnya.

(Tim Liputan)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close