Breaking News

BAKORNAS Akan Gugat Disdik Kabupaten Bekasi, Bungkam Ditanya Soal Belanja Pegawai dan Perjalanan Dinas BOS Tahun 2023 Mencapai 81,3 Miliar

 

BAKORNAS Akan Gugat Disdik Kabupaten Bekasi, Bungkam Ditanya Soal Belanja Pegawai dan Perjalanan Dinas BOS Tahun 2023 Mencapai 81,3 Miliar

BAKORNAS | Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 Sebesar Rp.75.896.979.600. dan Belanja Perjalanan Dinas BOS Tahun 2023 Sebesar Rp.5.489.802.800,00 sehingga jika ditotal menjadi Rp.81.386.782.400.

BAKORNAS meminta Dinas Pendidkan Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan secara detail dan terperinci transparansi dan akuntabilitas anggaran belanja pegawai dan perjalanan dinas tersebut. BAKORNAS menilai anggaran tersebut begitu FANTASTIS mengingat Guru dan Aparatur Dinas pendidkan sudah mendapat gaji dan tunjangan dari Kinerja dan jabatan yang melekat pada dirinya baik itu sebagai PNS maupun Honorer. 

Kenapa belaja pegawai BOS dan perjalanan Dinas BOS dikabupaten bekasi tahun 2023 mencapai 81,3 Miliar, lantas ini harus menjadi sorotan dan perhatian publik. BAKORNAS berpendapat hal ini harus ditindaklanjuti seluruh pihak.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan pada awak media (8/5/25), bahwa BAKORNAS telah melayangkan surat pada tanggal 28/4/25 dengan Nomor Surat 055/DPP/BAKORNAS/PPID/25, yang menyatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berkenan menjelaskan dan menyajikan data detail dan rincian terkait anggaran tersebut.

Katanya, namun hingga hari ini (8/5/25) bakornas tidak mendapat jawaban serta tidak ada upaya komunikasi dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi. Terhadap hal ini BAKORNAS akan melakukan upaya upaya lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Kedepan kita akan lakukan gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Ketum BAKORNAS itu.

Lanjutnya, PTUN memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tokoh pegiat anti korupsi tersebut menjelaskan, dalam suratnya BAKORNAS mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya yaitu ;

1. Pertanyaan terkait Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 Sebesar Rp. 75.896.979.600.

a) BERAPA ORANG Pegawai BOS yang menerima anggaran Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp. 75.896.979.600. ?

b) SIAPA SAJA Pegawai BOS yang menerima anggaran Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp. 75.896.979.600. ?

c) BERAPA HONOR yang diterima setiap Pegawai BOS yang menerima anggaran Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp. 75.896.979.600. ? 

d) Bagaimana kriteria orang yang layak menerima Belanja Pegawai BOS ?

2. Pertanyaan terkait Belanja Perjalanan Dinas BOS Tahun 2023 Sebesar Rp. 5.489.802.800.

a) BERAPA ORANG Pegawai BOS yang melakukan Perjalanan Dinas sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5.489.802.800.

b) SIAPA SAJA Pegawai BOS yang melakukan Perjalanan Dinas sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5.489.802.800.

c) APA SAJA KEGIATAN Pegawai BOS yang melakukan Perjalanan Dinas sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5.489.802.800.

d) APA DASAR HUKUM sehingga mengharuskan Pegawai BOS yang melakukan Perjalanan Dinas sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5.489.802.800.

Hermanto menegaskan, Dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran. 

Dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar - benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.

Maka sudah seharunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menjelaskan dan menyajikan data rician detail terkait alokasi belaja pegawai BOS dan perjalanan Dinas BOS dikabupaten bekasi tahun 2023 mencapai 81,3 Miliar. Karena anggaran tersebut bersumber dari APBD kabupaten bekasi. Berarti angggaran itu adalah keuangan negara, maka masyarakat berhak tahu akuntabilitas dan tranparansinya, tutup Saut. (BKR)

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close