JAKARTA, – Keindahan Kota Jakarta selain banyak gedung-gedung tinggi menjulang juga ada tempat hiburan yang banyak disukai para lelaki hidung belang salah satunya tempat hiburan Bee Mansion Massage di Jakarta Barat yang pernah Viral di medsos, Sampai saat ini beroperasi dengan aman dan lancar, Yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat,
Dalam kesempatan khusus Tim kami bisa mewawancarai salah satu penikmat hiburan Massage & SPA yang enggan disematkan namanya, sebut saja 'Y' dan dia menceritakan tentang Bee Mansion kepada Tim kami, yang pernah viral di medsos sampai saat ini ternyata masih beroperasi.
"Gimana si kerja aparat setempat kita" Ujar si Y, menceritakan kepada Tim kami.
Lanjut si 'Y' brcerita, Saya sangat senang dengan tempat prostitusi berkedok Massage & Spa apalagi ada tempat karokean habis itu dimanja dengan jari jemari wanita cantik seperti terapisnya, baru deh kita habiskan waktu di awan seperti dalam cerita langit ke tujuh gitu dalam kamar berdua dengan terapis habis dipijat baru dipuaskan.
Lebih lanjut, tim kamipun mencoba menggali informasi ketempat tersebut dan bertanya-tanya kepada sekitarnya yang tidak ingin menyebutkan nama nya, kita sebut saja 'N', bahwa tempat tersebut disinyalir benar.
Dan warga sekitar pun menceritakan hampir sama dengan si penikmat yang kita sebut si 'Y' tadi, Tempat ini kuat, buktinya sampai saat ini masih beroperasi, mungkin ada setorannya besar. "Ujar si 'N' kepada Tim kami.
Menurut UUD, baik memberi maupun menerima, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 UU No. 11/1980 mengatur hukuman bagi pemberi suap, sementara Pasal 3 mengatur hukuman bagi penerima suap.
Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.
Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:
Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial.
REED :
Social Footer