Breaking News

Curi mas, dua wanita, diamankan Polsek Simpang Pematang




Mesuji Lampung - Jajaran Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung mengamankan 2 Orang perempuan yang terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dua buah cincin emas di Toko Kurnia Indah Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Kamis 29 Mei 2025.

Adapun Identitas kedua Pelaku Berinisial AR (53) Warga Desa Pasir Salam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya dan RU (40) Warga Jalan Ahmad Ahdan, Desa Sri Basuki Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang perempuan yang melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Toko Mas yang ada di Desa Simpang Mesuji.

Lebih lanjut terang AKP Dedi, adapun kronologis kejadian, sebelumnya kedua Pelaku mendatangi Toko Mas Kurnia Indah yang saat itu sedang ramai pembeli dengan berpura pura akan membeli cincin, dan meminta kepada korban untuk mengeluarkan sebanyak 4 buah cincin untuk di coba, namun setelah di coba pelaku beralasan tidak cocok.

Kemudian pelaku mengembalikan kepada korban namun hanya 2 buah cincin yang di kembalikan oleh pelaku, karena merasa tidak ada yang cocok lalu kedua pelaku meninggalkan toko tersebut dengan alasan akan mencari ketempat toko mas yang lain. Ujar AKP Dedi. Jumat (30/05/25)

Setelah pelaku meninggalkan toko tersebut korban baru menyadari bahwa cincin yang di keluarkannya 4 buah namun yang dikembalikan hanya 2, lalu korban memanggil kedua pelaku, akan tetapi pelaku justru berlari, kemudian korbanpun mengejar bersama warga, dan akhirnya keduanya berhasil di tangkap oleh warga, dan selanjutnya membawa para pelaku ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diamankan. Ungkap Kapolsek

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dua buah cincin dengan berat 10,05 Gram (1,5 Suku) atau setara dengan Rp.15.000.000. Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)

Reporter : Saipul

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close