Breaking News

Kades Sepuk Laut Desak Pemkab Kubu Raya Kaji Ulang Izin PT PAL

Sepuk Laut, Kubu Raya – Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya untuk mengkaji ulang izin prinsip PT PAL yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat setempat.karena  selama ini 14 tahun menelantarkan lahan dan Tidak melaksanakan kewajiban plasma terhadap masyarakat 20% dalam HGU bukan di luar HGU

Dalam keterangannya kepada media, Muhammad Ali mengungkapkan bahwa sejak izin prinsip diberikan pada tahun 2011 dan mulai panen raya 2018 buah pasir sampai dengan tahun 2025 panen Raya beribu ton per bulan

 PT PAL dinilai telah terlalu lama meninggalkan lahan yang mereka kelola tanpa kejelasan kontribusi kepada masyarakat.

"Kalau menurut saya, mereka sudah terlalu lama meninggalkan lahan. Yang kedua, mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Dari 2018 sampai 2025 ini, masyarakat sudah mulai dari menanam buah pasir hingga sekarang panen raya, tapi belum ada perhatian yang jelas dari pihak perusahaan," ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Ali juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dibawa hingga ke Komisi II DPRD Kubu Raya dan telah dilakukan dua kali mediasi. Namun, menurutnya, hasilnya masih belum jelas.

"Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Sepuk Laut selama 5 tahun 4 bulan, baru sekali saya diundang oleh PT PAL. Itu pun baru pada Rabu, 19 Mei 2025, yang datang hanya humasnya," kata Ali.

Ia mengaku telah beberapa kali mengundang pihak perusahaan untuk berdialog, namun tak mendapat tanggapan. Harapannya ke depan, apa yang menjadi hak-hak masyarakat bisa dipenuhi, terutama hasil panen yang telah dikelola secara mandiri oleh warga selama tujuh tahun terakhir.

"Warga ini tidak menuntut banyak. Selama tujuh tahun ini, tidak pernah mereka diberi sebutir beras pun oleh pihak perusahaan," tegasnya.

Kepala Desa berharap agar Pemkab Kubu Raya benar-benar mengevaluasi izin prinsip PT PAL demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sepuk Laut.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close