Breaking News

Kadis dinas sosial kota pontianak " terkait pemberitaan prampasan anak AL berusia 3 tahun tidak lah benar"!!

Kota Pontianak- Kalbar -Dengan pemberitaan dari media yang beredar pihak dinas sosial kota Pontianak untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, kadinsos kota pontianak drg Trisnawati, MM menjelaskan Kronologis klien bermula saat Jm dan keluarga, pada tanggal 28 maret 2024 satpol PP kota pontianak mengamankan 1 keluarga terdiri dari Jm(suami), Ft (istri Jm) , Ln (nenek), dan Al (anak 3th) di jalanan dan dilakukan tes kepada Jm. Ft dan Ln semua positif sabu, Setelah dibina beberapa hari di PLAT mereka dikembalikan ke rumah pada tanggal 7 april 2024 dengan membuat pernyataan tidak akan kembali ke jalanan, namun pada tanggal 15 juni 2024, Jm kembali di amankan oleh satpol PP lagi di jalanan dan di titip ke PLAT untuk pembinaan dan dari hasil pemeriksaan mendapatkan bahwa Jm terindikasi positif sebagai pengguna sabu sehingga  pada tanggal 17 juli tahun 2024 dinas sosial melakukan komunikasi dengan klien agar terbebas dari  bahaya narkotika dan klien bersedia untuk mengikuti rehabilitasi dan alhamdulillah sekarang Jm sudah bersih dari sabu dan memiliki pekerjaan dan mendapat penghasilan cukup yang kemudian sebagian penghasilan di kirim ke istri nya jelasnya 


Bulan maret 2025 satpol pp kembali mengamankan fit (istri) yang sudah di kembalikan ke rumah dan sudah membuat surat pernyataan tidak kembali lagi ke jalan karena tidak sesuai dengan perda TIBUM no 19 tahun 2021, dan akhir nya di bawa oleh pol pp untuk di titipkan di PLAT. setelah di assessment ternyata Ftbjuga positif sabu sehingga sebagai upaya memberikan kehidupan yg lebih baik kapada klien, dan klien bersedia untuk dilakukan rehab, dan pada awal bulan mei 2025 mengirim Ft ke rehabilitasi di kabupaten sambas.

"F yg memiliki anak berusia 3 tahun, pada saat f  di bawa satpol pp ke PLAT, anak F yg berusia 3 tahun di titipkan ke neneknya , setelah mendapatkan penjelasan dari petugas F berkeinginan untuk di rehab, F juga meminta agar anaknya juga ikut di bawa ke sambas agar dekat dengan ibunya"jelasnya 


"Pada awalnya Ln (nenek) tindak mengijinkan cucunya di bawa ke Sambas,  dengan alasan sudah lama tinggal bersama, namun setelah mendengarkan penjelasan dari petugas dinas sosial bahwa nanti nenek juga bisa ikut menjenguk bahkan boleh juga jika ingin ikut bersama Ft dan keluarga tinggal di sambas, pada tgl 30 april 2025 kami juga melakukan mediasi dan edukasi kepada nenek Ln terkait situasi pelanggaran perda larangan mengemis yang dilakukan fit serta ketergantungan namanya pungkasnya.

Sepulang dari dinas, nenek Ln datang ke PLAT bersama cucunya Al setelah komunikasi dgn Ft, kemudian Al diserahkan langsung neneknya kepada Ft (ibunya Al ).tanggal 2 mei nenek Ln datang ke PLAT membawa semua pakaian, perlengkapan dan mainan Al untuk diserahkan kepada Ft, kemudian di hari yang sama dilakukan pertemuan antara dinsos dengan yayasan geratak membahas tentang  rujukan klien pengemis pengguna napza yg dirujuk oleh dinsos serta penanganan lanjutan kepada Jm, Ft serta anaknya agar dapat berkumpul menjadi keluarga dikarenakan saat ini Jm (suami Ft) sudah mandiri dan memiliki penghasilan yg cukup untuk menghidupi keluarganya, dan pada saat mendengarkan penjelasan dari dinsos nenek sangat kooperatif dan mengijinkan Al cucunya berkumpul bersama ayah dan ibunya, dan dinsos juga akan memfasilitasi jika nenek ingin bergabung atau menjenguk cucu di sambas ungkap nya.


Namun beberapa hari kemudian setelah dari dinsos nenek Ln datang kembali kedinsos dengan membawa wartawan media untuk meminta agar cucunya dikembalikan, dan pada  akhirnya dinas sosial meminta KPAD kota pontianak untuk dapat membantu memberikan solusi terbaik sesuai aturan dalam permasalahan anak tersebut jelasnya.

Menurut trisnawati dari kronologis di atas maka berita tentang perampasan pengasuhan anak balita 3 tahun adalah tidak benar " karena  semua sudah melalui edukasi, mediasi dan persetujuan dari pihak keluarga yg dilakukan antara keluarga, DINSOS dan KPAD tegasnya.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close