Mempawah –
Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial AH, mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp640.828.696,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH., MH., menyampaikan bahwa berkas perkara AH sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Dengan pelimpahan tahap II ini, AH akan segera menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka AH akan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan," ujar Erik.
AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadwal sidang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dilakukan.(Sabirin)
Social Footer