SAMARINDA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut berlangsung di Samarinda, Kamis (15/5), sebagai bentuk kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah terjalin erat.
Hadir dalam acara ini SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH, M.Hum.; serta jajaran pejabat dari kedua lembaga, termasuk Asdatun Ristopo Sumedi, Koordinator Datun Dr. Jainah, dan Group Manager Wilayah Kaltim Regional 5 PTPN IV, Moh. Supryadi.
Dalam sambutannya, Ihsan menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kembali kerja sama ini. Ia menilai bahwa sinergi antara PTPN IV Regional 5 dan Kejati Kaltim memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan hukum dalam kegiatan operasional.
“Kerja sama ini bukan hanya mempererat hubungan kelembagaan, tapi juga sangat bermanfaat dalam mengawal proses bisnis perusahaan agar berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa mendatang,” ujar Ihsan.
Ia juga menambahkan bahwa hubungan kerja sama antara PTPN IV—yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN XIII—dengan Kejati Kaltim sudah berlangsung lama dan mencakup berbagai bentuk pendampingan, mulai dari pemberian pendapat hukum hingga audit hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Dr. Iman Wijaya menyambut baik sikap proaktif manajemen PTPN IV Regional 5. Ia berharap kerja sama ini dapat membawa manfaat tidak hanya bagi kedua lembaga, namun juga bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Semoga perjanjian ini memberikan dampak positif yang luas, dan hubungan baik yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan,” ujarnya menutup sambutan.(Sabirin)
Social Footer