Pontianak – Dugaan praktik yang melanggar aturan kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seorang oknum pegawai Kantor Pos di Pontianak, berinisial HZ, diduga mengelola agen pos secara diam-diam yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan internal Pos Indonesia yang melarang pegawai aktif menjadi agen pos.selasa,(10/6)
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita bernama HZ mengaku pernah mengelola Agen Pos Berkat Express dan menjalin perjanjian investasi dengan pihak ketiga. HZ menyebutkan bahwa keterlibatannya dalam pengelolaan agen tersebut.
Merespons informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pos Indonesia yang beralamat di Jl. Sultan Abdulrahman No. 49, Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Namun, upaya untuk menemui pimpinan kantor berakhir buntu. Pihak keamanan (satpam) menyampaikan bahwa pimpinan tidak bersedia ditemui.
Saat berada di lokasi, tim media sempat bertemu dengan oknum HZ. Saat dikonfirmasi, HZ hanya memberikan jawaban singkat, “Berkat Express itu punya abang saya,dan ybs pernah menikmati hasil nya selama ini ,dan saya no komen. Jam pulang,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pos Indonesia, setiap pegawai dilarang keras merangkap jabatan atau berbisnis yang berkaitan langsung dengan entitas perusahaan, termasuk menjadi agen pos. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi kerugian yang ditanggung masyarakat atau perusahaan.
Masyarakat kini berharap agar Pos Indonesia dan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan objektif, demi menjagam integritas layanan publik serta kepercayaan terhadap institusi BUMN.(Tim liputan)
(Bersambung)
Social Footer